PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang JURU UKUR, TAKAR, DAN TIMBANG
Pasal 9
(1) Pengelola Pasar melakukan evaluasi terhadap kinerja Juru Timbang secara berkala. (2) Pengelola Pasar menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
