Pasal 8
(1) Penetapan sebagai Juru Timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicabut apabila pegawai yang ditetapkan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun; atau d. tidak lagi bertugas di unit pengelola pasar. (2) Pengelola Pasar mengajukan usulan pencabutan penetapan pegawai sebagai Juru Timbang dengan melampirkan dokumen yang membuktikan timbulnya peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala UML. (3) Kepala UML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan pencabutan penetapan sebagai Juru Timbang kepada Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar. (4) Berdasarkan usulan Kepala UML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas MENETAPKAN pencabutan sebagai Juru Timbang. (5) Salinan keputusan pencabutan penetapan sebagai Juru Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala UML setempat, Pengelola Pasar dan Direktur.
