PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang JURU UKUR, TAKAR, DAN TIMBANG
Pasal 7
(1) Dalam melakukan pengamatan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Juru Timbang bertanggungjawab: a. memastikan setiap UTTP memiliki Tanda Sah yang berlaku; b. memastikan UTTP yang digunakan sesuai peruntukannya; c. menjaga dan memastikan keberadaan Pos Ukur Ulang berfungsi dengan baik dan benar; d. melaporkan kepada Pengelola Pasar:
- mengenai pelaksanaan kegiatan secara berkala; dan/atau 2) dalam hal terdapat UTTP yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk dapat ditindaklanjuti oleh UML. (2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Juru Timbang bertugas: a. mencatat jenis UTTP, jumlah UTTP dan pengguna dan/atau pemilik UTTP; b. memberikan penjelasan, informasi, atau keterangan kepada pengguna dan/atau pemilik UTTP mengenai:
- pelaksanaan Tera atau Tera Ulang UTTP; dan 2) penggunaan UTTP; c. melakukan pengamatan dan pemeriksaan UTTP secara berkala; d. melakukan ukur ulang terhadap barang yang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli, apabila ada pengaduan; e. membuat laporan hasil ukur ulang apabila diperlukan; dan f. mengelola Pos Ukur Ulang. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Juru Timbang berpedoman pada Prosedur Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Juru Timbang wajib: a. menggunakan pakaian seragam sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. menjaga perilaku dan tingkah laku yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku; dan c. melayani konsumen di tempat pos ukur ulang dengan baik dan sopan;
(5) Juru Timbang berhak: a. mendapatkan perlindungan dari Pengelola Pasar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab; dan b. mendapatkan pembinaan dari Pengelola Pasar. (6) Juru Timbang dilarang untuk memungut retribusi atau biaya lain kepada pemilik/pengguna UTTP.
