PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang JURU UKUR, TAKAR, DAN TIMBANG
Pasal 6
(1) Juru Timbang dapat melaksanakan tugas di lebih dari 1 (satu) Pasar yang dikelola oleh Pengelola Pasar yang terdapat dalam 1 (satu) wilayah kerja UML. (2) Juru Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Pengelola Pasar. (3) Juru Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawab kepada pihak lain.
