PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang JURU UKUR, TAKAR, DAN TIMBANG
Pasal 5
(1) Pegawai yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diusulkan untuk
ditetapkan sebagai Juru Timbang oleh Pengelola Pasar kepada Kepala UML. (2) Kepala UML mengusulkan penetapan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Juru Timbang kepada Kepala Dinas. (3) Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala UML MENETAPKAN pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Juru Timbang. (4) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas melantik dan mengambil sumpah Juru Timbang. (5)
berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah Juru Timbang disampaikan kepada Kepala UML setempat dan Direktur.
