PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang JURU UKUR, TAKAR, DAN TIMBANG
Pasal 4
(1) Untuk dapat memperoleh Sertifikat Juru Timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, pegawai harus mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh: a. UML; b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian, Kementerian Perdagangan; atau c. Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian, Kementerian Perdagangan. (3) Format Sertifikat Juru Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
