PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang JURU UKUR, TAKAR, DAN TIMBANG
Pasal 3
(1) Untuk dapat melakukan pengamatan dan pemeriksaan UTTP, pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), harus telah ditetapkan sebagai Juru Timbang. (2) Untuk dapat ditetapkan menjadi Juru Timbang, pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; e. memiliki sertifikat Juru Timbang; dan f. bertugas di unit Pengelola Pasar.
