PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang JURU UKUR, TAKAR, DAN TIMBANG
Pasal 2
(1) Untuk memberikan perlindungan terhadap penggunaan UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan di Pasar, UML melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pengamatan dan pemeriksaan UTTP. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pengamatan dan pemeriksaan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UML dapat bekerja sama dengan Pengelola Pasar. (3) Dalam rangka pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Pasar dapat
menugaskan pegawai untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan UTTP.
