Pasal 10
(1) Juru Timbang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (6), atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis oleh Pengelola Pasar; b. pencabutan penetapan sebagai Juru Timbang oleh Kepala Dinas. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Juru Timbang paling banyak 3 (tiga) kali. (3) Juru Timbang yang telah dikenai 3 (tiga) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau tidak memperbaiki kesalahan yang dilakukan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Juru Timbang. (4) Pengajuan usulan pencabutan penetapan sebagai Juru Timbang dilakukan oleh Pengelola Pasar paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis ke-3 (tiga) oleh Juru Timbang. (5) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan penetapan Juru Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
