PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang JURU UKUR, TAKAR, DAN TIMBANG
Pasal 11
Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Juru Timbang dibebankan pada anggaran Pengelola Pasar.
Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Juru Timbang dibebankan pada anggaran Pengelola Pasar.