PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
(1) Jasa penelitian dan pengkajian Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi kegiatan penelitian dan pengkajian, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4. (2) Kegiatan penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. melakukan analisis pasar dan kondisi umum terhadap Properti yang dipasarkan; dan b. melakukan studi kelayakan untuk pengembangan Properti.
