Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
(1) Jasa sewa-menyewa Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi menerima dan melaksanakan pekerjaan untuk mencari penyewa atau menyewakan Properti dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4. (2) Pekerjaan untuk mencari penyewa atau menyewakan Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan: a. melakukan promosi dan pemasaran atas Properti melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; b. memberi saran mengenai harga dan kondisi Properti; c. melakukan penilaian terhadap kualitas calon penyewa; d. memberikan informasi mengenai kegiatan pemasaran secara teratur kepada Pengguna Jasa; e. melakukan pendampingan kepada pemilik atau calon penyewa pada peninjauan lokasi Properti; f. melakukan negosiasi dengan calon penyewa; g. menerima tanda jadi atau uang muka transaksi dari calon penyewa atas persetujuan Pengguna Jasa; dan h. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus surat perjanjian tentang sewa-menyewa
antara calon penyewa dan pemilik properti ke Notaris.
