Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
(1) Jasa jual beli Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi menerima dan melaksanakan pekerjaan menjual dan/atau membeli Properti dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4. (2) Pekerjaan menjual dan/atau membeli Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan: a. melakukan pendataan kelengkapan dokumen dan verifikasi dokumen terkait dengan Properti yang menjadi objek transaksi jual beli untuk diperlihatkan kepada calon pembeli; b. mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan untuk transaksi jual beli dari para pihak; c. melakukan promosi dan pemasaran melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; d. memberikan saran kepada Pengguna Jasa terkait calon pembeli atau penjual, harga, dan kondisi Properti; e. memberikan informasi mengenai kegiatan pemasaran kepada Pengguna Jasa; f. melakukan negosiasi dengan calon pembeli atau calon penjual; g. menyiapkan perjanjian pendahuluan transaksi (ikatan jual beli);
h. menerima tanda jadi atau uang muka transaksi jual beli dari calon pembeli atas persetujuan Pengguna Jasa; i. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus transaksi jual beli antara calon pembeli dan pemilik Properti ke Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); j. membantu pencarian sumber pendanaan dari lembaga keuangan; dan k. kegiatan lain yang diperlukan dalam jasa jual beli.
