PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
Jasa pemasaran Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dapat berupa kegiatan pameran, periklanan, konvensi tentang Properti, dan penawaran perdana Properti, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4.
