PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 11
BAB 2 — KEGIATAN PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
Jasa konsultasi dan penyebaran informasi Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dapat berupa bantuan konsultasi, pemberian saran mengenai Properti dan penyebaran informasi, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4.
