PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 30
BAB 7 — SANKSI
(1) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dikenakan sanksi pembekuan SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), P4 tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 26 ayat (1), P4 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIU-P4. (2) Pencabutan SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
