Pasal 29
BAB 7 — SANKSI
(1) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dikenakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), P4 tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 26 ayat (1), P4 dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan SIU-P4 dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Pembekuan SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SIU-P4 yang dikenai sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali, apabila P4 yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 26 ayat (1).
