PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 28
BAB 7 — SANKSI
(1) Tenaga Ahli yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penerbit sertifikat kompetensi dan ditembuskan kepada P4 dan/atau Kantor Cabang P4.
