PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 27
BAB 7 — SANKSI
(1) P4 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. (3) Dalam hal peringatan tertulis diberikan 3 (tiga) kali, maka selang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 (empat belas) hari.
