PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 26
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pemilik, pengurus, atau penanggung jawab P4 yang mengakhiri kegiatan usahanya wajib menyampaikan laporan kepada Direktur secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengakhiran kegiatan usaha dengan melampirkan dokumen pendukung dan SIU-P4 asli. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mengeluarkan surat keterangan pengakhiran kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
