PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 25
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Setiap P4 yang telah memiliki SIU-P4 wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Direktur setiap 1 (satu) tahun sekali dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P4 wajib memberikan laporan, data, dan/atau informasi mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya dalam hal diminta oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
