PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 24
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyuluhan, konsultasi, fasilitasi, pendidikan, dan pelatihan. (3) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil peninjauan ke lokasi usaha P4 dan laporan tahunan kegiatan usaha P4.
