PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 31
BAB 7 — SANKSI
P4 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan seagaimana di maksud dalam Pasal 106 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
