PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIU-P4
(1) Dalam hal P4 yang telah memiliki SIU-P4 melakukan perubahan data perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, alamat perusahaan, pemilik, pengurus, penanggung jawab perusahaan, dan/atau Tenaga Ahli, P4 wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktur secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id paling lambat 2 (dua) bulan sejak dilakukan perubahan dengan melampirkan data pendukung dan SIU-P4 asli. (2) Terhadap laporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan SIU-P4 perubahan secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan perubahan.
