Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIU-P4
(1) Pemilik, pengurus, atau penanggung jawab P4 yang telah memiliki SIU-P4 dan akan membuka Kantor Cabang P4 wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Daerah kabupaten/kota setempat dengan tembusan kepada Direktur dan kepala dinas yang membidangi perdagangan di provinsi di tempat kedudukan Kantor Cabang P4. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi SIU-P4 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang P4; c. daftar Tenaga Ahli pada Kantor Cabang P4, paling sedikit 1 (satu) orang yang dilengkapi dengan:
- surat pernyataan sebagai Tenaga Ahli di bidang perantaraan perdagangan Properti dan tidak bekerja di P4 lain, di atas kertas bermeterai cukup;
- fotokopi Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti yang masih berlaku;
- daftar riwayat hidup (curriculum vitae); dan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); d. fotokopi KTP pemilik, pengurus, atau penanggung jawab Kantor Cabang P4.
(3) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar, kepala dinas yang membidangi perdagangan di Daerah kabupaten/kota setempat mencatat dalam buku register pembukaan Kantor Cabang P4 dan membubuhkan tanda tangan serta cap/stempel pada halaman depan fotokopi SIU-P4 kantor pusat P4. (4) Fotokopi SIU-P4 kantor pusat P4 yang telah ditandatangani dan telah dibubuhi cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai SIU-P4 Kantor Cabang P4.
