PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIU-P4
(1) Permohonan pendaftaran ulang SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan mengisi SP SIU-P4 secara daring dan mengunggah SIU- P4 asli yang lama. (2) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar, Direktur menerbitkan SIU-P4 pendaftaran ulang secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id.
