Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIU-P4
(1) Permohonan penerbitan SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan mengisi SP SIU-P4 secara daring dan mengunggah dokumen sebagai berikut: a. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan untuk P4 yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, koperasi dan perseroan terbatas; b. surat pernyataan kedudukan badan usaha bermeterai cukup untuk P4 yang berbentuk perusahaan perorangan; c. fotokopi penetapan pengesahan badan hukum untuk P4 yang berbentuk koperasi dan perseroan terbatas; d. daftar Tenaga Ahli, paling sedikit 2 (dua) orang yang dilengkapi dengan:
- surat pernyataan sebagai Tenaga Ahli di bidang perantaraan perdagangan Properti dan tidak bekerja di P4 lain, di atas kertas bermeterai cukup;
- fotokopi Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti yang masih berlaku;
- daftar riwayat hidup (curriculum vitae); dan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). e. fotokopi KTP pemilik, pengurus, atau penanggung jawab P4; f. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik, pengurus, atau penanggung jawab P4; g. foto pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 m (empat kali enam meter); dan h. surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab P4 (apabila dikuasakan kepada pihak ketiga). (2) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan penerbitan SIU-P4 yang diterima: a. dinyatakan telah benar dan lengkap, Direktur menerbitkan SIU-P4 secara daring
melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur membuat surat penolakan disertai alasan penolakan secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) P4 yang ditolak permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat mengajukan kembali permohonan SIU-P4.
