PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIU-P4
(1) Permohonan penerbitan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id. (2) Dalam hal portal web http://sipt.kemendag.go.id tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual. (3) Pengurusan permohonan penerbitan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dikenakan biaya administrasi.
