PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 16
BAB 3 — SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI (SIU-P4)
(1) SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) SIU-P4 berlaku selama P4 menjalankan kegiatan usahanya di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA. (3) SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIU-P4.
