PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 15
BAB 3 — SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI (SIU-P4)
Kewajiban untuk memiliki SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikecualikan bagi Kantor Cabang P4.
