PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIU-P4
(1) Dalam hal SIU-P4 hilang atau rusak, P4 harus mengajukan permohonan penggantian SIU-P4 kepada Direktur dengan mengisi SP SIU-P4 secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id.
(2) Permohonan penggantian SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) SIU-P4 yang diterbitkan oleh kepolisian; atau b. SIU-P4 asli untuk SIU-P4 yang rusak. (3) Direktur menerbitkan SIU-P4 pengganti secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan penggantian SIU-P4 secara lengkap dan benar.
