PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED,...
Pasal 17
(1) Dalam hal perlu dilakukan verifikasi, proses perubahan persetujuan Ekspor dihentikan sementara. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat usulan atau rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan/atau b. terdapat kondisi khusus lainnya yang diperlukan dalam rangka penanganan pemenuhan atau pengendalian kebutuhan dan pasokan di dalam negeri.
