Pasal 18
(1) Dalam hal Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau persetujuan Ekspor. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan/atau UCO yang merupakan: a. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas; b. barang pameran; c. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; d. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
alam. (3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan.
