Pasal 16
(1) Apabila permohonan perubahan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan
persetujuan Ekspor melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan. (2) Apabila permohonan perubahan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perubahan persetujuan Ekspor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan persetujuan Ekspor secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (3) Apabila permohonan perubahan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (4) Masa berlaku perubahan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan sisa masa berlaku persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) atau Pasal 13 ayat (6).
