PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 4
(1) BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U atau perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat PI BPO dari Menteri. (2) Menteri memberikan mandat penerbitan PI BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
