PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, BPO dapat diimpor dan dilarang impor. (2) BPO yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) BPO yang dilarang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
