Pasal 5
(1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U atau perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat memiliki PI-BPO dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan mengunggah dokumen asli yang terdiri dari: a. NIB; b. Keputusan Menteri Pertanian mengenai Pendaftaran Pestisida, untuk impor BPO jenis metil bromida; c. Rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk yang diperoleh secara elektronik dari portal INSW; d. Laporan realisasi impor BPO tahun sebelumnya;
e. Rencana distribusi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U; dan f. Rencana kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PI BPO dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (5) Penerbitan PI BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal disertai dengan pencantuman kode QR (Quick Response Code). (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (7) PI BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
