PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 18
(1) PI BPO dibekukan apabila perusahaan: a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan/atau b. sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PI BPO. (2) Pembekuan PI BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pejabat penerbit melalui sistem dalam laman http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Pembekuan PI BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diaktifkan kembali jika perusahaan: a. telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan; dan/atau
b. tidak terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PI BPO.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
