Pasal 16
(1) Perusahaan yang telah mendapat PI BPO wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas pelaksanaan Impor BPO, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya. (3) Laporan pelaksanaan impor BPO juga disampaikan secara elektronik kepada: a. Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman rekombpo.menlhk.go.id; dan b. Kementerian Pertanian, untuk impor BPO jenis metil bromida melalui laman psp.pertanian.go.id. (4) Perusahaan yang telah mendapatkan PI BPO menyampaikan laporan realisasi distribusi BPO setiap triwulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui laman rekombpo.menlhk.go.id.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
