PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 11
Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut: a. Belawan di Medan; b. Tanjung Priok di Jakarta; c. Merak di Cilegon; d. Tanjung Emas di Semarang; e. Tanjung Perak di Surabaya; dan f. Soekarno Hatta di Makassar.
Ketentuan Pasal 15 dihapus.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
