PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 10
(1) BPO jenis metil bromida hanya dapat diimpor untuk keperluan karantina dan pra pengapalan. (2) Impor BPO jenis metil bromida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai label tambahan dengan memuat tulisan “hanya untuk karantina dan pra pengapalan” atau “for quarantine and pre-shipment only” dari negara produsen
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
