PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 9
(1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat PI BPO hanya dapat mengimpor untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya. (2) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan BPO yang diimpornya.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
