Pasal 19
PI BPO dicabut apabila perusahaan terbukti: a. mendistribusikan atau menggunakan BPO jenis HCFC-22 dan HCFC-141b untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A; b. memperdagangkan dan/atau memindahtangankan BPO yang diimpornya kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), untuk perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P; c. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) setelah melewati jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan PI BPO; d. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam PI BPO; e. menyampaikan data atau keterangan tidak benar dalam permohonan PI BPO; f. mengimpor BPO yang tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam PI BPO; dan/atau g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PI BPO.
- Di antara Pasal 26 dan 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26 A, yang berbunyi sebagai berikut:
