PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pelaksana Dekonsentrasi dan Pelaksana Tugas Pembantuan dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan bidang perdagangan tahun anggaran 2024. (2) Dana dekonsentrasi bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mengembangkan perdagangan dalam negeri di daerah; dan b. mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah. (3) Dana tugas pembantuan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembangkan perdagangan dalam negeri di daerah.
