PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi...
Pasal 3
(1) Pendanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang perdagangan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis. (2) Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi di bidang perdagangan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
