PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pelaksana Dekonsentrasi Kepada
GWPP yang selanjutnya disebut Pelaksana Dekonsentrasi adalah perangkat GWPP yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan. 2. Pelaksana Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Pelaksana Tugas Pembantuan adalah perangkat daerah provinsi yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang ditugas pembantuankan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
