Pasal 12
BAB 4 — PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN/ATAU PENETAPAN PRODUSEN CRUDE PALM OIL, PRODUSEN MINYAK GORENG, EKSPORTIR CRUDE PALM OIL,REFINED, BLEACHED, AND
(1) Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, dan/atau eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai ketentuan ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO wajib mengikuti Program MGR. (2) Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, dan/atau eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftar Program MGR melalui
SIINas dengan ketentuan: a. Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng menyampaikan estimasi produksi CPO dan/atau RBDPL; b. eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO menyampaikan estimasi rencana ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan/atau UCO melalui Produsen CPO dan/atau produsen RBDPL; c. Produsen CPO menyampaikan rencana bulanan pasokan CPO kepada Produsen Minyak Goreng; d. Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, serta eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO menyampaikan perjanjian kerja sama pasokan bahan baku CPO dan/atau RBDPL dengan Produsen Minyak Goreng; e. Produsen Minyak Goreng menyampaikan rencana bulanan pasokan Minyak Goreng kepada PUJLE atau Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH; f. Produsen Minyak Goreng menyampaikan daftar jaringan distribusi yang akan digunakan melalui SIMIRAH atau PUJLE; dan g. Produsen Minyak Goreng menyampaikan perjanjian kerja sama dengan PUJLE atau Distributor yang terdaftar pada SIMIRAH. (3) Eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terdaftar dalam Program MGR tidak diberikan persetujuan ekspor.
