Pasal 13
BAB 4 — PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN/ATAU PENETAPAN PRODUSEN CRUDE PALM OIL, PRODUSEN MINYAK GORENG, EKSPORTIR CRUDE PALM OIL,REFINED, BLEACHED, AND
(1) Untuk dapat berpartisipasi dalam Program MGR, PUJLE harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. nomor induk berusaha; b. surat pernyataan perjanjian kerahasiaan; dan c. profil aplikasi yang akan digunakan dalam Program MGR berupa gambaran umum mengenai aplikasi yang dibangun. (2) PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki aplikasi digital yang paling sedikit menyediakan fitur: a. data Produsen Minyak Goreng; b. data PUJLE; c. data Pengecer; d. data transaksi; e. data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok; dan f. data konsumen.
