PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Pasal 11
BAB 3 — PENDISTRIBUSIAN, HARGA ECERAN TERTINGGI, DAN INSENTIF MINYAK GORENG RAKYAT
(1) Produsen dan/atau eksportir yang mendistribusikan MGR dalam bentuk curah dapat diberikan insentif faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). (2) Produsen dan/atau eksportir yang mendistribusikan MGR dalam bentuk kemasan dapat diberikan insentif faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). (3) Faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
