PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN...
Pasal 7
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN KRITERIA SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Pasar Tradisional tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, memiliki kriteria: a. luas lahan paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi); b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah; c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat; d. jumlah pedagang paling sedikit 30 (tiga puluh) pedagang; e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya, meliputi:
- kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan;
- toilet/WC;
- tempat ibadah;
- pos kesehatan;
- drainase (ditutup dengan grill);
- tempat penampungan sampah sementara;
- tempat parkir;
- area penghijauan;
- hidran;
- instalasi air bersih dan jaringan listrik; dan
- telekomunikasi; f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung dengan sarana transportasi umum; g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar; dan h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan 1 (satu) atau 2 (dua) hari dalam seminggu.
